BADAN PERMUSYWARATAN DESA TAGOG APU

Nama / Title: BADAN PERMUSYWARATAN DESA TAGOG APU
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219) Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.   

Visi & Misi BPD

Tujuan BPD Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut: Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Menjaga masyarakat agar tetah utuh Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial. Seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas dan Wewenang BPD Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut: Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa Membuat susunan tata tertib BPD Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaand dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Hak BPD Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa Mengemukakan pendapat

Hak Anggota BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Memilih dan dipilih Mendapatkan tunjangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir