Tentang Platform KIM

KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong  pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIP inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

Alamat Aplikasi 

1. Platform Pengelolaan Website Kim 

2. Portal Website KIM Nasional